Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum? Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Yang dimaksud perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana kalau terjadi sengketa pemberitaan pers? Pers yang bekerja untuk kepentingan umum, keadilan, demokrasi, serta supremasi hukum mendapat perlindungan.
Perlindungan itu antara lain nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Kepala Kepolisian RI Tahun 2017.
MoU ini tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Inti dari MoU ini, pihak kepolisian akan minta pendapat kepada Dewan Pers apabila menangani sengketa pers akibat pemberitaan.
Salah satu bentuk perlindungan lainnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.
SEMA ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk meminta keterangan dari seorang saksi ahli di bidang pers ketika pengadilan menangani perkara sengketa pers.
Ahli pers yang dimaksud adalah ahli dari Dewan Pers atau yang ditunjuk Dewan Pers. ***
M. Nasir
Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia.
— Disampaikan dalam Diskusi Nasional Vox Point Indonesia, 27 April 2024, di Hall Dewan Pers, Jakarta.