Oleh: Novrizon Burman
ADA yang ganjil dari proyek pemulihan limbah terbesar di sektor migas nasional di Blok Rokan, Riau.
Nilainya fantastis: sekitar Rp7 triliun.
Tujuannya mulia: membersihkan tanah terkontaminasi minyak (TTM) warisan operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Namun semakin besar angka proyek itu, semakin pekat pula aroma busuk yang tercium dari balik pelaksanaannya.
Hampir lima tahun sejak pengelolaan Blok Rokan berpindah dari Chevron ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), publik masih belum mendapat jawaban paling mendasar: sejauh mana limbah B3 itu benar-benar telah dipulihkan?
Alih-alih transparan, proyek ini justru bergerak dalam kabut misteri.
BERITA TERKAIT:
Dokumen paling penting dalam proses remediasi lingkungan—Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT)—nyaris tak pernah dibuka ke publik.
Padahal, berdasarkan regulasi lingkungan hidup, SSPLT adalah penanda resmi bahwa suatu lahan tercemar telah benar-benar selesai dipulihkan.
Tanpa SSPLT, klaim keberhasilan remediasi sesungguhnya belum memiliki legitimasi penuh.
Masalahnya, hingga kini PHR maupun konsorsium pelaksana proyek tidak pernah secara terbuka menjelaskan berapa titik lahan yang sudah memperoleh SSPLT.
BERITA SELENGKAPNYA: