Kalah di Arbitrase, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Investasi Kimia Farma Rp1,86 Triliun Belum Bergerak?

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 17 Juli 2026 | 10:36 WIB
Kalah di Arbitrase Singapura, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Investasi Kimia Farma Rp1,86 Triliun di Kejagung Belum Bergerak?
Kalah di Arbitrase Singapura, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Investasi Kimia Farma Rp1,86 Triliun di Kejagung Belum Bergerak?

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Putusan Pengadilan Arbitrase Singapura atau Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang memenangkan gugatan Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) terhadap PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Kimia Farma Apotek (KFA) senilai Rp2,2 triliun, kembali memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan penyelidikan dugaan korupsi investasi di perusahaan farmasi pelat merah tersebut.

Pasalnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan sejak Maret 2025 atas dugaan penyimpangan penggunaan dana investasi sebesar Rp1,86 triliun.

Namun, setelah lebih dari 16 bulan berjalan, perkara tersebut belum diketahui meningkat ke tahap penyidikan.

Aktivis antikorupsi Agustinus Edy Kristianto menilai putusan arbitrase internasional itu semestinya menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk mempercepat penanganan perkara yang dinilai memiliki dampak besar terhadap iklim investasi Indonesia.

"Kasus ini bukan sekadar persoalan tata kelola perusahaan, tetapi juga menyangkut kredibilitas Indonesia di mata investor global. Putusan SIAC menjadi sinyal bahwa ada persoalan serius yang harus dituntaskan," kata Agustinus dalam keterangannya, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Agustinus, selain menyangkut dugaan kerugian negara, perkara tersebut juga memiliki dimensi strategis karena melibatkan INA sebagai sovereign wealth fund Indonesia dan SRF yang merupakan lembaga investasi milik Pemerintah China.

Ia menjelaskan, investasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama yang diumumkan pada B20 Summit 2022, forum pendamping Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Indonesia.

Bahkan, Chairwoman SRF Zhu Jun saat itu menyebut investasi tersebut sebagai salah satu proyek unggulan kerja sama Indonesia-Tiongkok dalam kerangka Belt and Road Initiative (BRI). 

Karena itu, menurut Agustinus, penyelesaian perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh kepercayaan investor internasional terhadap kepastian hukum di Indonesia.

"Jika dugaan penyimpangan ini tidak dituntaskan, tentu akan menjadi catatan negatif bagi iklim investasi nasional," ujarnya.

Berawal dari Investasi Rp2,2 Triliun

Agustinus menjelaskan, pada 2022 Kimia Farma melakukan penghimpunan dana melalui skema right issue, divestasi saham, serta mandatory convertible bond (MCB).

Sebagai dasar transaksi, disusun Project Kinetic Right Issue and Divestment Analysis Report oleh BNI Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Credit Suisse.

Melalui skema tersebut, INA melalui PT Akar Investasi Indonesia dan SRF melalui CIZJ menanamkan investasi senilai Rp2,2 triliun dengan komposisi masing-masing 50 persen.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp368 miliar diterima KAEF, sedangkan Rp1,86 triliun dialokasikan kepada KFA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X