KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Terkait Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 3 Juli 2026 | 14:00 WIB
KPK siap mendalami pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli. (f: Instagram/kemenhut - kuansingkab)
KPK siap mendalami pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli. (f: Instagram/kemenhut - kuansingkab)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kasus dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menhut Raja Juli jika diperlukan untuk mendalami kasus tersebut.

Pasalnya, persoalan HPT berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

“Kepala daerah di beberapa perkara kita juga menangani ini hanya memberikan rekomendasi karena memang daerah yang mengetahui tata ruangnya, letaknya, kemudian disampaikan ke Kementerian Kehutanan disetujui atau tidak,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 1 Juli 2026.

Pertemuan Suhardiman dan Menhut Raja Juli

KPK juga turut menyinggung tentang pertemuan yang terjadi antara Suhdardiman dengan Menhut Raja Juli pada 2 Juni 2026.

“Tanggal 2 Juni 2026, ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak, termasuk oleh bupati,” ucapnya.

Peluang untuk memanggil Raja Juli pun terbuka jika penyidik perlu melakukan pendalaman terkait pertemuan tersebut.

“Apakan nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh penyidik apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya,” jelasnya.

“Itu akan dilakukan pemanggilan, tapi akan kita lihat nanti perkembangan penyidikan ke depan,” sambungnya.

Kasus Pengurusan Izin Pelepasan Kawasan HPT

KPK awalnya menyelidiki tentang dugaan suap pengisian jabatan Sekda, namun ditemukan kasus lain berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Aliran dana untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.

“Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu disampaikan berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU). SHU tersebut dipotong dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan,” ungkap Achmad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X