Usai Mengadu ke Komnas HAM, Ibu Rumah Tangga Ini Kini Minta Perlindungan LPSK

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 1 Juli 2026 | 13:35 WIB
Usai mengadu ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Nova Rianti meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Rabu, 1 Juli 2026.
Usai mengadu ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Nova Rianti meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Rabu, 1 Juli 2026.

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Upaya Nova Rianti (36), seorang ibu rumah tangga yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan, mencari perlindungan hukum terus berlanjut.

Setelah mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialaminya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kini ia mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah tersebut ditempuh Nova di tengah proses praperadilan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Bersama tim kuasa hukumnya, ia menilai terdapat dugaan kriminalisasi dan merasa dirinya beserta keluarga menghadapi ancaman sehingga membutuhkan perlindungan dari negara.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/hukum/42917292223/sprindik-terbit-langsung-jadi-tersangka-istri-terpidana-kasus-batu-bara-prapid-polda-riau

Rabu (1/7/2026) pagi, Nova mendatangi Kantor Pusat LPSK di Jalan Raya Bogor KM 24 Nomor 47-49, Jakarta Timur. 

Didampingi kuasa hukum dan keluarganya, ibu lima anak itu menjalani proses penyampaian pengaduan selama sekitar satu jam di ruang pelayanan lantai dua kantor LPSK. 

Dalam pengaduannya, Nova meminta perlindungan sekaligus melaporkan dugaan kriminalisasi yang menurutnya terjadi dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ia juga mengaku mengalami tekanan dan ancaman, termasuk melalui media sosial.

"Saya mengadu ke LPSK karena saya dan keluarga sudah merasa terancam, termasuk melalui media sosial," ujar Nova usai menyampaikan laporannya. 

LPSK selanjutnya akan menelaah permohonan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam waktu sekitar 30 hari, lembaga itu akan melakukan analisis sebelum memutuskan apakah permohonan perlindungan dapat diterima atau tidak.

BERITA SEBELUMNYA:

https://www.riausatu.com/hukum/42917292223/sprindik-terbit-langsung-jadi-tersangka-istri-terpidana-kasus-batu-bara-prapid-polda-riau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X