Berawal dari Sengketa Bisnis Batu Bara
Perkara yang menjerat Nova bermula dari laporan polisi yang dibuat Lancar Ketaren pada 19 September 2025 terkait dugaan penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya menetapkan Ade Purwanto (37), suami Nova Rianti, dan Arief Iryadi Zainuddin (52) sebagai tersangka.
Keduanya kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan sejak Februari 2026.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 29/Pid.B/2026/PN Tbh dan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Tbh tertanggal 28 April 2026, keduanya telah dijatuhi putusan.
Perkara tersebut kini masih berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Menurut Syahidila, perkara itu berawal dari kerja sama pengangkutan batu bara antara CV Batama Group yang dipimpin Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama (BPP).
Dalam pelaksanaannya, Ade bekerja sama dengan Lancar Ketaren sebagai penyandang dana operasional berdasarkan perjanjian pada Agustus 2024.
Pada awal kerja sama, pembayaran dari PT BPP dilakukan melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ade Purwanto yang pengelolaannya dikuasakan kepada Lancar Ketaren.
Namun, mekanisme pembayaran kemudian berubah setelah muncul persoalan mengenai biaya operasional.
Menurut pihak kuasa hukum Nova, perubahan mekanisme transaksi itulah yang kemudian menjadi dasar lahirnya laporan pidana yang berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pihak, termasuk Nova Rianti.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan praperadilan maupun dugaan kriminalisasi yang disampaikan pihak Nova Rianti.
Redaksi akan memuat penjelasan dari kepolisian apabila telah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. ***