PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Penetapan Nova Rianti (36) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menuai keberatan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Iwat Endri & Partners.
Mereka mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai berlangsung sangat cepat karena surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama.
Merasa hak-haknya sebagai warga negara tidak terpenuhi, Nova yang merupakan istri dari Ade Purwanto (37), terpidana dalam perkara yang sama, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Melalui gugatan tersebut, ia meminta hakim menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Nova, Syahidila Yuri, S.H., M.H., mengatakan permohonan praperadilan telah didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026, dan saat ini tinggal menunggu penetapan nomor perkara dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Permohonan praperadilan atas nama klien kami Nova Rianti sudah didaftarkan. Kami meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," kata Syahidila di Pekanbaru, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi sorotan dalam permohonan tersebut adalah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/129.a/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum pada 4 Juni 2026 yang pada hari yang sama langsung diikuti dengan Surat Ketetapan Tersangka atas nama Nova Rianti.
Pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan yang menjadi dasar penetapan tersangka.
"Kami melihat ada sejumlah kejanggalan yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Salah satunya terkait penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan," ujarnya.
Perkara yang menjerat Nova bermula dari laporan polisi yang dibuat Lancar Ketaren pada 19 September 2025 terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainuddin (52) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan sejak Februari 2026.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 29/Pid.B/2026/PN Tbh dan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Tbh tertanggal 28 April 2026, keduanya telah dijatuhi putusan.
Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau dan saat ini masih berproses pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Syahidila menjelaskan, perkara tersebut berawal dari kerja sama pengangkutan batu bara antara CV Batama Group yang dipimpin Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama (BPP).