Dalam pelaksanaannya, Ade bekerja sama dengan Lancar Ketaren sebagai pemodal operasional berdasarkan perjanjian yang dibuat pada Agustus 2024.
Pada awal kerja sama, pembayaran dari PT BPP ditampung melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ade Purwanto yang pengelolaannya dikuasakan kepada Lancar Ketaren.
Namun, mekanisme pembayaran kemudian berubah setelah muncul persoalan terkait biaya operasional.
Perubahan alur transaksi itu kemudian menjadi dasar laporan polisi yang berujung pada proses hukum terhadap Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainuddin.
Menurut tim kuasa hukum, Nova sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat suaminya.
Namun, selama proses persidangan berlangsung, tidak ada keterangan saksi yang secara langsung menyebut keterlibatan Nova dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Syahidila mengatakan rekening atas nama Nova yang menjadi bagian dari perkara tersebut dibuka pada 2024 atas permintaan suaminya untuk kebutuhan operasional usaha pengangkutan batu bara.
"Klien kami hanya ibu rumah tangga. Rekening itu dibuka atas permintaan suaminya dan seluruh pengelolaannya berada dalam penguasaan suami, termasuk akses mobile banking. Klien kami tidak mengetahui transaksi maupun persoalan bisnis yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana," katanya.
Syahidila juga mempertanyakan dasar penyidik dalam menetapkan Nova sebagai tersangka.
Menurut dia, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam penyidikan baru yang dimulai pada Juni 2026 tersebut.
"Kami mempertanyakan kapan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti dan kapan pemeriksaan terhadap saksi maupun calon tersangka dilakukan. Sebab, pada hari yang sama setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Melalui permohonan praperadilan itu, pihak pemohon meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan penetapan tersangka terhadap Nova Rianti tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, mereka juga meminta agar surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 4 Juni 2026 dibatalkan.
Di luar jalur pengadilan, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan pengaduan terkait proses penyidikan perkara tersebut kepada Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, serta jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau.
"Kami berharap hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Syahidila.