Nama Sekjen PSSI Disebut dalam Pledoi Catur, Singgung Dugaan Aliran Dana Narkoba

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:07 WIB
Catur Adi Prianto membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu, 21 Mei 2026, menyebut nama Sekjen PSSI Yunus Nusi. (f: istimewa)
Catur Adi Prianto membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu, 21 Mei 2026, menyebut nama Sekjen PSSI Yunus Nusi. (f: istimewa)

BALIKPAPAN, RIAUSATU.COM — Nama Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, disebut dalam sidang pembacaan pledoi terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Catur Adi Prianto, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu, 21 Mei 2026.

Nama Yunus disinggung terkait PT Malang Indah Perkasa, perusahaan yang ikut disebut dalam dakwaan jaksa mengenai dugaan aliran dana narkotika.

Dalam nota pembelaannya, Catur menyatakan Yunus Nusi pernah tercatat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

Menurut dia, hal itu menjadi alasan untuk membantah tudingan bahwa PT Malang Indah Perkasa merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan bisnis narkotika.

“Tidak masuk akal seorang tokoh nasional yang bertanggung jawab mau bergabung dalam perusahaan yang terafiliasi narkoba,” ujar Catur di hadapan majelis hakim.

Sidang pledoi digelar di Ruang Sidang Tirta dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi.

Catur hadir mengenakan seragam tahanan biru Lapas Balikpapan didampingi tim penasihat hukumnya.

Selain menyinggung nama Sekjen PSSI, mantan Direktur Persiba Balikpapan itu juga membantah seluruh dakwaan jaksa terkait keterlibatannya dalam jaringan narkotika maupun TPPU.

Ia menegaskan tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan dari dirinya.

“Tidak ada satu gram pun narkotika yang disita dari diri saya,” kata Catur.

Eks analis narkoba Polda Kalimantan Timur itu juga menyebut tidak ada rekaman komunikasi maupun aliran dana hasil narkotika yang masuk ke rekening pribadinya.

Menurut dia, sejumlah keterangan saksi dalam persidangan hanya berdasarkan cerita pihak lain dan tidak didukung bukti langsung.

Catur bahkan mengutip keterangan salah satu penyidik Bareskrim Polri yang disebut tidak dapat memastikan dirinya sebagai pemilik barang narkotika.

“Saya nggak bisa bilang Catur penjual atau pembeli barang, nggak,” ujar Catur menirukan keterangan penyidik dalam persidangan.

Dalam pledoinya, Catur turut membantah tuduhan bahwa PT Malang Indah Perkasa merupakan perusahaan cangkang untuk menampung dana hasil tindak pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X