KPK Bongkar Asal Dana Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, Diduga untuk Urus Pelepasan Hutan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 15:50 WIB
KPK Bongkar Asal Dana Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, Diduga untuk Urus Pelepasan Hutan.
KPK Bongkar Asal Dana Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, Diduga untuk Urus Pelepasan Hutan.

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul dana dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat menemui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada awal Juni 2026.

Dana tersebut diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi unit desa (KUD) dan berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Temuan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan hutan.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/hukum/42917327195/kpk-buka-peluang-panggil-menhut-raja-juli-terkait-kasus-bupati-kuansing-suhardiman-amby

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah menelusuri sumber dana yang diduga berada dalam amplop tersebut.

"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa)," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurut Taufik, dana tersebut mula-mula dikumpulkan oleh bendahara koperasi sebelum diserahkan melalui staf bupati.

Selanjutnya, uang itu dibawa oleh Suhardiman dalam rangka pengurusan rekomendasi di kementerian.

"Kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ujarnya.

Pernyataan KPK tersebut mengungkap fakta baru dalam perkara yang sedang diusut.

Penyidik kini tidak hanya menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, tetapi juga kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Kasus ini mendapat perhatian karena menyangkut pengelolaan kawasan hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Pelepasan kawasan hutan produksi terbatas merupakan proses yang memerlukan rekomendasi dan persetujuan dari instansi terkait, sehingga setiap dugaan penyimpangan dalam proses tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X