Keterangan Ahli Dinilai Menguntungkan Abdul Wahid, Ini Poin-Poinnya

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 11 Juni 2026 | 16:34 WIB
Keterangan ahli dinilai menguntungkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, saat sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Keterangan ahli dinilai menguntungkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, saat sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, pada Kamis, 11 Juni 2026.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara dalam sidang dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, justru menguntungkan posisi terdakwa.

 Menurut kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, terdapat sejumlah poin penting yang disampaikan ahli, Dr W Riawan Tjandra SH MHum, yang dinilai memperkuat argumentasi pembelaan, mulai dari persoalan delegasi kewenangan pengelolaan keuangan daerah hingga batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana.

Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Selain Abdul Wahid, perkara itu juga menjerat Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam sebagai terdakwa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu menghadirkan ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara untuk memberikan pandangan terkait sejumlah aspek tata kelola pemerintahan yang menjadi bagian dari perkara.

Kemal mengatakan salah satu poin yang dianggap menguntungkan pihaknya adalah penjelasan ahli mengenai delegasi kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut ahli, kewenangan tersebut telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.

Berdasarkan penjelasan itu, kata Kemal, apabila terjadi persoalan administratif dalam pelaksanaan kewenangan yang telah didelegasikan, maka tanggung jawab melekat pada pihak yang menerima delegasi.

“Kalaupun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD karena itu bentuk delegasi. Begitu undang-undang mengatur,” kata Kemal usai persidangan.

Poin berikutnya yang disoroti tim pembela berkaitan dengan mekanisme review dalam proses pergeseran anggaran.

Kemal menyebut ahli menerangkan bahwa permohonan review yang diajukan Kepala Dinas PUPR-PKPP kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara hukum dapat dianggap memperoleh persetujuan apabila tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu lima hari kerja.

“Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, APIP dianggap menyetujui. Jadi selesailah urusan review,” ujarnya.

Kemal juga menilai ahli menegaskan bahwa pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan pada prinsipnya harus diselesaikan melalui mekanisme administrasi negara dan tidak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Selain itu, pihak pembela menyoroti keterangan ahli mengenai pentingnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam persidangan tersebut, ahli juga disebut menekankan pentingnya asas kemanfaatan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X