JAKARTA, RIAUSATU.COM — Menjelang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi kontrak liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero), muncul sorotan terhadap tidak dihadirkannya mantan Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto, dalam persidangan.
Padahal, ia merupakan pihak yang menandatangani kontrak kunci yang menjadi dasar kerja sama tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua terdakwa, Hari Karyuliarto dan Henni Handayani, pada Senin besok, 4 Mei 2026.
Namun, absennya Dwi dalam seluruh rangkaian persidangan dinilai menyisakan tanda tanya dalam pengungkapan perkara.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman, mengatakan bahwa peran Dwi Soetjipto sangat penting dalam lahirnya kontrak kerja sama LNG antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) Amerika Serikat.
Menurut Yusri, Dwi merupakan pihak yang menandatangani Sales Purchase Agreement (SPA) pada 2015, yang menjadi dasar pengiriman LNG sejak 2019 hingga 2039.
“Menjadi pertanyaan mengapa penandatangan SPA 2015 tidak pernah dimintai keterangan di persidangan, padahal kontrak itu menjadi dasar realisasi pengiriman LNG,” ujar Yusri di Jakarta, pada Ahad, 3 Mei 2026.
Ia menilai, kehadiran Dwi penting untuk mengonfrontir keterangan sejumlah pihak yang telah diperiksa, seperti Nicke Widyawati, Karen Agustiawan, serta terdakwa Hari Karyuliarto.
Selain menandatangani SPA 2015, Dwi juga diketahui hadir dalam peresmian kerja sama LNG antara Pertamina dan CCL di Washington DC pada Oktober 2015 bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Yusri menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, SPA 2015 memuat perubahan penting dibandingkan perjanjian sebelumnya, yakni SPA tahun 2013 dan 2014, termasuk terkait harga, volume, dan jadwal pengiriman.
Bahkan, dalam klausul perjanjian disebutkan SPA 2015 menggantikan keseluruhan perjanjian sebelumnya.
Karena itu, ia menilai keterangan Dwi Soetjipto dapat membantu majelis hakim melihat perkara secara lebih utuh, khususnya terkait perubahan kontrak dan implementasinya oleh manajemen berikutnya.
Sementara itu, dalam duplik yang dibacakan pada 27 April 2026, terdakwa Hari Karyuliarto meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Ia membantah adanya aliran dana, suap, maupun gratifikasi dalam perkara tersebut.
Hari menyatakan telah pensiun sejak November 2014, sebelum SPA 2015 dinegosiasikan dan ditandatangani.