Fakta Baru di Sidang Korupsi Riau, KPK Sebut Bisa Lahir Perkara dan Tersangka Baru

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 1 Juni 2026 | 19:24 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (f: tangkapan layar video akun TikTok kabar6.com)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (f: tangkapan layar video akun TikTok kabar6.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menindaklanjuti fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi di Riau.

Jika dari proses persidangan ditemukan bukti dan keterangan yang mengarah pada tindak pidana lain atau keterlibatan pihak baru, perkara baru maupun tersangka baru dapat ditetapkan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya terus memantau jalannya persidangan, termasuk mencermati setiap keterangan saksi yang muncul di ruang sidang.

"Kami juga mengikuti itu, ya. Mengikuti persidangannya. Tentunya kami juga akan mencatat apa yang di persidangan, apa keterangan-keterangan persidangan itu," kata Asep, dalam video yang diposting akun TikTok kabar6.com, pada Senin 1 Juni 2026.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/kolom/42917165215/follow-the-money-rp300-juta-siapa-bohong-di-sidang-korupsi-riau

Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani perkara tersebut nantinya akan menyusun laporan hasil persidangan dan hasil penuntutan.

Laporan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menilai apakah terdapat fakta hukum baru yang belum terungkap pada tahap penyidikan.

Asep menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila dalam persidangan ditemukan keterangan saksi yang berbeda atau belum pernah disampaikan saat proses penyidikan.

"Nanti JPU KPK akan membuat laporan hasil penuntutan. Dari laporan hasil penuntutan itu, apakah ditemukan fakta-fakta baru berupa misalkan keterangan-keterangan dari saksi yang tidak diungkapkan pada saat disidik tetapi diungkapkan pada saat di persidangan, dan itu menunjukkan ada perkara baru dengan tersangka baru, maka kita akan menaikkan perkara itu," ujarnya.

Meski demikian, KPK masih menunggu seluruh proses persidangan berjalan hingga tuntas sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Selain mencermati fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang, lembaga antirasuah itu juga akan melihat pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara tersebut.

Pernyataan Asep muncul di tengah mencuatnya perbedaan keterangan sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Riau yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam persidangan pada Selasa, 20 Mei 2026, saksi Thomas Larfo Dimeira mengaku pernah diminta mencarikan dana Rp300 juta yang disebut untuk rehabilitasi rumah dinas Kapolda Riau.

Dana tersebut, menurut Thomas, diperoleh dari Mohammad Arief Setyawan yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X