Kasus Korupsi Mantan Irjen ESDM Belum Bergerak, CBA Pertanyakan Keseriusan Kortastipidkor

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 12 Juli 2026 | 22:50 WIB
Kasus Korupsi Mantan Irjen ESDM Belum Bergerak, CBA Pertanyakan Keseriusan Kortastipidkor.
Kasus Korupsi Mantan Irjen ESDM Belum Bergerak, CBA Pertanyakan Keseriusan Kortastipidkor.

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Penanganan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. 

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2025, hingga kini belum ada informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

Kondisi itu mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

Ia mempertanyakan keseriusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menuntaskan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp19,52 miliar tersebut.

"Tiga orang yang sudah tersangka ini seakan menghilang di tangan Kortastipidkor, karena sampai saat ini kasus ini tidak jelas," kata Uchok  di Jakarta, pada Ahad, 12 Juli 2026.

Menurut Uchok, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan tanda tanya terkait kelanjutan penanganan perkara.

Ia menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Hingga berita ini diposting, belum ada keterangan resmi dari Kortastipidkor Polri mengenai perkembangan penyidikan, penahanan, maupun pelimpahan berkas perkara terhadap Akhmad Syakhroza dan dua tersangka lainnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto saat konferensi pers pada 31 Desember 2025 mengumumkan tiga tersangka tersebut, yakni mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023 Akhmad Syakhroza (AS), mantan Sekretaris Ditjen EBTKE periode 2019–2021 berinisial HS, serta Direktur Operasional PT LEN Industri berinisial L.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, proyek pengadaan sebanyak 6.835 unit penerangan jalan umum tenaga surya di tujuh provinsi diduga telah diarahkan sejak proses pengadaan berlangsung.

Penyidik menduga AS berkomunikasi melalui seorang perantara berinisial S dengan tersangka L agar PT LEN Industri dapat memenangkan lelang.

HS kemudian diduga mengubah skema pemaketan proyek dari semula 15 paket menjadi lima paket bernilai di atas Rp100 miliar sehingga perusahaan tersebut memenuhi syarat mengikuti tender.

Kortastipidkor juga menduga setelah PT LEN Industri ditetapkan sebagai pemenang, sebagian pekerjaan dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akibatnya, sejumlah unit PJUTS tidak terpasang dan sebagian lainnya tidak sesuai spesifikasi teknis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X