PALOPO, RIAUSATU.COM – Dalam hasil pengamatan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo pada 30 Juni 2026, wartawan WadahInspirasi.com mendapati sejumlah tabung gas elpiji (LPG) 3 kilogram tersimpan di salah satu ruangan kantor.
Berdasarkan temuan tersebut, wartawan WadahInspirasi.com kemudian mengajukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Palopo untuk memastikan status tabung-tabung LPG tersebut, apakah merupakan barang bukti dalam suatu perkara, barang rampasan negara, atau memiliki peruntukan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Konfirmasi pertama disampaikan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Palopo, Kohar, melalui pesan WhatsApp pada 7 Juli 2026.
Pesan tersebut diketahui telah dibaca oleh yang bersangkutan.
Namun, hingga dua hari kemudian belum ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan.
Karena belum memperoleh jawaban, wartawan WadahInspirasi.com kembali mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kohar pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 08.02 WITA.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons ataupun penjelasan resmi mengenai status tabung-tabung LPG yang tersimpan di ruangan tersebut.
Melalui konfirmasi tersebut, wartawan WadahInspirasi.com meminta penjelasan apakah tabung-tabung LPG tersebut merupakan barang bukti dalam suatu perkara, barang rampasan negara, atau digunakan untuk keperluan lain di lingkungan Kejaksaan Negeri Palopo.
Apabila merupakan barang bukti, wartawan juga meminta penjelasan mengenai perkara yang berkaitan dengan tabung-tabung tersebut, waktu penyitaan, jumlah barang yang diamankan, serta dasar penyimpanannya di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Palopo.
Namun hingga berita ini diterbitkan, status tabung-tabung tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Palopo.
Namun hingga berita ini diterbitkan, status tabung-tabung tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Palopo.
Sebagai lembaga negara, Kejaksaan merupakan badan publik yang menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugas tersebut, prinsip keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa pada dasarnya setiap badan publik wajib memberikan akses terhadap informasi publik, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.