Fakta Di Balik Ruangan Kejari Palopo, Status Sejumlah Tabung LPG Masih Menunggu Penjelasan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 10 Juli 2026 | 21:30 WIB
Wartawan WadahInspirasi.com mendokumentasikan sejumlah tabung di Kejari Palopo. Klarifikasi resmi hingga kini masih dinantikan. (f: Ist)
Wartawan WadahInspirasi.com mendokumentasikan sejumlah tabung di Kejari Palopo. Klarifikasi resmi hingga kini masih dinantikan. (f: Ist)

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, wartawan WadahInspirasi.com telah menempuh upaya konfirmasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Redaksi WadahInspirasi.com tetap membuka ruang hak jawab kepada Kejaksaan Negeri Palopo.

Apabila setelah berita ini dipublikasikan pihak Kejaksaan Negeri Palopo memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi mengenai status tabung-tabung LPG tersebut, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG Prediksi Puncak Kemarau Juli-September 2026

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:22 WIB
X