BANYUWANGI, RIAUSATU.COM – Langkah tegas Polresta Banyuwangi mengusut dugaan pelanggaran tambang Galian C di perbatasan Kelurahan Klatak dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari elemen masyarakat.
Ketua LSM Rejowangi sekaligus tokoh senior Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi, Eko Sukartono, menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah berjalan ini merupakan babak baru yang progresif bagi penegakan hukum lingkungan di Bumi Blambangan.
"Ini menunjukkan kemajuan positif. Penegakan hukum terkait galian C di Banyuwangi membuktikan diri bahwa tidak ada lagi istilah tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujar Eko tegas.
Sebagai figur senior di dunia politik dan pergerakan Banyuwangi, Eko Sukartono membeberkan bahwa tambang galian C di wilayah Kalipuro tersebut selama ini seolah memegang "kartu kebal" hukum.
Meski berulang kali dilaporkan oleh masyarakat, aktivitas pengerukan material di lokasi tersebut selalu lolos dari jerat sanksi.
Padahal, dugaan skala kerusakan yang ditimbulkan di perbatasan Klatak-Bulusan ity tergolong masif dan kasat mata dengan skala tambang yang dapat dikatakan masuk kategori galian C skala besar di Banyuwangi karena lahan kerukan luas dengan kedalaman mencapai puluhan meter yang diduga menimbulkan dampak adanya Indikasi kuat terjadinya kerusakan lingkungan secara masif.
"Sejak dulu beberapa kali ada laporan tapi tidak pernah ada kepastian hukum atau tidak tersentuh hukum. Jadi yang kena kasus hukum hanya beberapa tambang kecil saja," ungkapnya menyayangkan ketimpangan masa lalu.
Lebih lanjut Eko Sukartono menegaskan, penindakan tanpa pandang bulu oleh Polresta Banyuwangi ini harus menjadi momentum pembuktian bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di hadapan negara. Ia pun meminta korps bhayangkara untuk fokus dan mempercepat proses hukum demi kepastian publik.
Namun, Eko Sukartono berharap polisi tidak lekas berpuas diri hanya dengan pasal pelanggaran Minerba (Mineral dan Batubara) atau pengrusakan lingkungan hidup saja.
Secara tajam, ia mendorong penyidik untuk berani melangkah lebih jauh dengan mengusut aliran dana penambangan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan tersebut.
"Ungkap hingga ke akar-akarnya. Lanjutkan ke arah TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak jika TPPU dapat diterapkan ke pelaku tambang galian C yang melanggar hukum," desak aktivis senior tersebut.
Ia menambahkan, jika Polresta Banyuwangi berhasil menuntaskan kasus tambang Kalipuro ini hingga ke ranah pencucian uang dan pemulihan lingkungan, maka kasus ini kelak bisa menjadi proyek percontohan (pilot project) penegakan hukum di Jawa Timur, bahkan nasional.
"Fokuskan satu persatu, selesaikan perkara yang sedang ditindaklanjuti dulu, karena ini bisa menjadi pilot project dalam penegakan hukum terhadap pelaku tambang galian C di Banyuwangi dalam penerapan TPPU dan kerusakan lingkungan," pungkasnya.***