Kortastipidkor Polri Geledah Eks Restoran Prancis Diduga Milik Jampidsus Terkait Kasus Korupsi Batu Bara

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Rabu, 8 Juli 2026 | 21:08 WIB
Kortastipidkor Polri geledah eks restoran Prancis milik Jampidsus (f: konteks co.id)
Kortastipidkor Polri geledah eks restoran Prancis milik Jampidsus (f: konteks co.id)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah eks restoran Prancis milik Jampidsus Febrie Adriansyah, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2026.

Kabarnya, penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi batu bara yang menyebabkan blackout listrik PLN dan merugikan negara sebesar Rp5 triliun.

Sebagai informasi, restoran tersebut sempat viral beberapa tahun lalu setelah terjadi penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Andriansyah oleh Densus 88 Polri. Hingga kini, penggeleahan masih berlangsung.

Salah seorang perwira Polri yang dihubungi Konteks membenarkan penggeledahan itu. Namun, dia mengaku heran dengan adanya sejumlah prajurit TNI yang berjaga-jaga di sekitar lokasi penggeledahan.

Sebab menurutnya, lokasi itu diduga merupakan lokasi tindak pidana yang seharusnya steril saat ada penggeledahan. Apalagi, dia mengatakan jika pihak Kortas Tipikor tidak berkoordinasi dengan TNI terkait rencana penggeledahan.

"Tapi kami terus jalan dan fokus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar polisi yang menolak disebut namanya itu, dilansir konteks.co.id.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor secara resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, pihaknya menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan usai penyelidikan yang mencakup pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok kepada wartawan di Mabes Polri, pada Senin, 6 Juli 2026.

Adapun, naiknya status perkara ditandai dengan terbitnya Laporan Polisi nomor LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.

Audit tersebut dilakukan untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batu bara.

Kuat dugaan, angkanya menembus angka 40 persen dari quantiy total batubara yang dibutuhkan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Hal itu merugikan negara triliunan rupiah dan melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Batubara yang dipasok PLN EPI, selama bertahun-tahun ternyata memiliki kualitas kalori jauh di bawah spesifikasi yakni 3.000 GAR (Gross Caloric Value)," ujar Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly dalam keterangan resmi, Selasa 26 Mei 2026.

Padahal, kata Ronald, sesuai spesifikasi boiler PLTU milik PLN, kalori batu bara yang diperlukan 4.400 – 4.800 GAR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan Ibu 6 Orang Anak

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:03 WIB
X