JAKARTA, RIAUSATU.COM – Beredarnya manifes perjalanan dinas Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo Lasmono ke Amerika Serikat memicu gelombang perdebatan di media sosial.
Sorotan publik mengarah pada tercantumnya nama istri dan anak sang menteri dalam daftar delegasi resmi, yang kemudian memunculkan spekulasi bahwa perjalanan tersebut dimanfaatkan untuk menyaksikan final Piala Dunia 2026.
Spekulasi itu berkembang karena agenda kunjungan kerja Menteri PU di New York dijadwalkan berlangsung pada 13–19 Juli 2026, bertepatan dengan hari penyelenggaraan final Piala Dunia FIFA 2026 di MetLife Stadium, East Rutherford, New Jersey, yang berada di kawasan metropolitan New York.
Hingga kini, belum ada bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan bahwa agenda perjalanan dinas tersebut berkaitan dengan pertandingan sepak bola tersebut.
Polemik bermula setelah beredar Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Nomor HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026 yang memuat daftar delegasi perjalanan dinas Menteri PU ke New York dalam rangka menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda, forum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Forum tingkat tinggi tersebut merupakan bagian dari evaluasi implementasi New Urban Agenda, agenda global pembangunan perkotaan berkelanjutan yang diikuti negara-negara anggota PBB.
Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada 13–19 Juli 2026 di Markas Besar PBB, New York.
Yang kemudian menjadi perhatian publik adalah isi lampiran surat tersebut.
Selain nama Menteri PU, daftar delegasi juga mencantumkan nama istrinya, Irma Hermawati, yang menggunakan paspor diplomatik, serta anak perempuannya, Aurellia Tsabitha Meidirama, yang menggunakan paspor biasa.
Keikutsertaan istri pejabat negara dalam perjalanan dinas luar negeri sebenarnya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pasangan pejabat dapat mendampingi apabila kehadirannya memang dipersyaratkan atau diundang dalam kegiatan resmi, dengan persetujuan Presiden.
Namun, aturan tersebut tidak mengatur pemberian fasilitas perjalanan dinas negara kepada anak pejabat.
Karena itu, yang dipersoalkan publik bukan hanya soal pembiayaan perjalanan, melainkan alasan nama anak Menteri PU dicantumkan dalam manifes atau daftar delegasi resmi kementerian.
Sejumlah warganet menilai daftar delegasi resmi semestinya hanya memuat personel yang menjalankan fungsi kedinasan.