Thomas juga menyebut penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Pekanbaru.
Namun, keterangan itu dibantah oleh Mohammad Arief Setyawan.
Di hadapan majelis hakim, Arief menyatakan uang Rp300 juta tersebut bukan untuk rehabilitasi rumah dinas Kapolda Riau, melainkan berkaitan dengan pengurusan perkara pembangunan Riau Tower yang ketika itu tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
BERITA SELENGKAPNYA:
Arief juga memberikan keterangan berbeda mengenai lokasi penyerahan uang.
Menurut dia, uang tersebut diserahkan di kediaman Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Arief mengaku saat itu Thomas telah berada di lokasi bersama SF Hariyanto.
Perbedaan keterangan kedua saksi tersebut sempat memicu perdebatan di ruang sidang.
Majelis hakim beberapa kali meminta para pihak fokus pada substansi perkara dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.
Di tengah polemik yang berkembang, Polda Riau memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resminya.
Kepolisian menegaskan Kapolda Riau tidak pernah meminta ataupun menerima uang Rp300 juta sebagaimana disebut dalam persidangan.
Polda Riau juga menyatakan pemeliharaan maupun rehabilitasi rumah dinas memiliki mekanisme penganggaran resmi sehingga tidak menggunakan sumber pendanaan di luar ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Abdul Wahid, Akhirza, mengungkapkan dalam persidangan bahwa uang Rp300 juta tersebut disebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada April 2026.
Berbagai fakta yang muncul dalam persidangan itu kini menjadi bagian dari materi yang akan dicermati KPK.