PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Kredibilitas saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau menjadi sorotan dalam persidangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Seorang ahli hukum pidana menilai alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum belum cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.
Sorotan tersebut mengemuka setelah tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Selain mengkritisi konstruksi dakwaan, Chairul juga mempertanyakan penggunaan saksi mahkota yang dinilai memiliki persoalan kredibilitas karena disebut berstatus residivis.
Menurut Chairul, kualitas dan integritas saksi merupakan faktor penting dalam proses pembuktian perkara pidana.
Karena itu, majelis hakim perlu mencermati secara hati-hati setiap keterangan yang disampaikan saksi mahkota, terutama apabila terdapat potensi kepentingan pribadi untuk memperoleh hukuman yang lebih ringan.
"Dalam perkara ini saya tidak melihat adanya bukti yang cukup untuk menyatakan Pak Abdul Wahid melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Pembuktian terhadap unsur-unsur pasal yang didakwakan juga belum terlihat secara meyakinkan dalam persidangan," ujar Chairul usai sidang.
Pakar hukum pidana yang turut terlibat dalam pembahasan dan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kemudian menjadi KUHP Nasional itu berpendapat bahwa unsur-unsur dalam dakwaan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, Pasal 12 huruf f terkait pemotongan pembayaran, maupun Pasal 12B mengenai gratifikasi belum terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ia menilai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penuntut umum selama proses pemeriksaan juga belum mengarah secara kuat pada pembuktian unsur pidana sebagaimana didakwakan.
"Kalau saya melihat dari jalannya persidangan, tidak ada bukti yang memadai untuk membuktikan ketiga dakwaan tersebut. Karena itu, menurut pendapat saya, terdakwa seharusnya dibebaskan," katanya.
Unsur Pemerasan Diperdebatkan
Dalam keterangannya, Chairul menjelaskan bahwa unsur "memaksa" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dimaknai sebagai situasi ketika pihak yang disebut korban tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti kehendak pelaku.
Menurut dia, fakta yang muncul dalam persidangan justru menunjukkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) masih memiliki sejumlah alternatif tindakan dan bahkan aktif mencari akses untuk bertemu pihak tertentu melalui perantara.
"Kalau seseorang masih mempunyai pilihan dan secara aktif mencari jalan untuk berkomunikasi atau bertemu, unsur paksaan menjadi sulit dibuktikan," ujarnya.