Kredibilitas Saksi Mahkota Digugat, Ahli Nilai Bukti terhadap Abdul Wahid Tidak Cukup

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 24 Juni 2026 | 17:17 WIB
Ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dalam sidang terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu, 24 Juni 2026.
Ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dalam sidang terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu, 24 Juni 2026.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti adanya saksi yang memberikan keterangan tanpa disumpah dalam persidangan.

Menurut mereka, berdasarkan hukum acara pidana, keterangan tanpa sumpah tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri sehingga validitasnya perlu diuji secara ketat.

Tim penasihat hukum menyimpulkan unsur-unsur dalam dakwaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi.

Pada sidang berikutnya, mereka berencana menghadirkan ahli di bidang pemerintahan daerah serta seorang ahli tambahan guna memperkuat pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X