PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 20 Mei 2026, mendadak memanas setelah muncul silang keterangan mengenai aliran uang Rp300 juta yang disebut terkait perkara pembangunan Riau Tower.
Nama Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, berulang kali disebut dalam persidangan.
Uang Rp300 juta itu disebut mengalir melalui Thomas Larfo Dimeira dan Muhammad Arief Setiawan.
Namun keduanya memberikan keterangan berbeda di hadapan majelis hakim.
BERITA TERKAIT:
Perkara ini berawal dari dugaan mark up proyek Detail Engineering Design (DED) pembangunan Tower Riau senilai Rp8,4 miliar yang diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak pertengahan 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan,” ujar Ade ketika dikonfirmasi Riau Satu melalui pesan WhatsApp, pada Senin, 5 Januari 2026.
BERITA SEBELUMNYA:
Berdasarkan data LPSE Provinsi Riau, proyek yang bernama resmi Perencanaan Pembangunan Kawasan dan Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Riau itu ditenderkan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada 2024 dengan pagu Rp8,4 miliar.
PT Wiswakharman asal Semarang keluar sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp8.394.818.556 atau hanya terpaut tipis dari pagu anggaran.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdaprov Riau Thomas Larfo Dimeira.
Sumber yang mengetahui proses pengadaan menyebut PT Wiswakharman diduga dibawa oleh rekanan berinisial E dan dibantu pengusaha lokal berinisial TR.