Kredibilitas Saksi Mahkota Digugat, Ahli Nilai Bukti terhadap Abdul Wahid Tidak Cukup

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 24 Juni 2026 | 17:17 WIB
Ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dalam sidang terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu, 24 Juni 2026.
Ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dalam sidang terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu, 24 Juni 2026.

Terkait Pasal 12 huruf f, Chairul berpendapat bahwa subjek hukum yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah pejabat yang memiliki kewenangan langsung terhadap penerimaan atau pembayaran keuangan negara, seperti bendahara negara atau bendahara daerah.

Dalam perkara yang sedang disidangkan, menurut dia, kewenangan tersebut berada pada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), bukan pada kepala daerah.

Sementara itu, mengenai dakwaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B, Chairul menegaskan bahwa unsur pidana baru dapat terpenuhi apabila penerima gratifikasi tidak melaporkan penerimaan tersebut dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang.

"Sampai saat ini saya tidak melihat adanya bukti bahwa terdakwa menerima gratifikasi sebagaimana didakwakan," katanya.

Status Saksi Mahkota Dipersoalkan

Selain menyoroti substansi dakwaan, Chairul juga mengkritisi penggunaan saksi mahkota dalam perkara tersebut.

Menurut dia, dalam praktik hukum pidana, saksi mahkota umumnya diberikan kepada pelaku yang memiliki peran relatif kecil dalam suatu tindak pidana guna membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain.

Karena itu, ia menilai penerapan status saksi mahkota terhadap pihak yang diduga memiliki peran dominan dalam perkara berpotensi menimbulkan persoalan dalam penilaian alat bukti.

"Saksi mahkota itu seharusnya orang yang perannya kecil. Kalau pelaku utama justru dijadikan saksi mahkota, tentu menjadi pertanyaan. Keterangan yang diberikan bisa saja bertujuan menguntungkan dirinya sendiri," ujarnya.

Chairul juga mengingatkan prinsip hukum pidana unus testis nullus testis, yang berarti satu saksi bukanlah saksi apabila tidak didukung alat bukti lain yang sah.

"Apalagi jika saksi tersebut memiliki kepentingan tertentu dalam perkara yang sedang diperiksa," katanya.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, turut mempertanyakan kualitas keterangan saksi mahkota yang dihadirkan penuntut umum.

Menurut dia, ahli telah menjelaskan bahwa rekam jejak hukum seorang saksi dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian terhadap kredibilitas keterangannya.

"Keterangan ahli tadi memberikan gambaran bahwa kualitas dan kejujuran saksi merupakan aspek yang penting dalam pembuktian. Karena itu, riwayat hukum seorang saksi juga menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar Kemal.

Berdasarkan informasi yang disampaikan tim penasihat hukum, Dani M. Nursalam diketahui pernah terjerat perkara perjudian dan berstatus terpidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X