Listrik Jawa Byarpet, CERI Sebut Revisi UU Minerba Jadi Akar Masalah Pasokan Batu Bara

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 22 Juni 2026 | 15:06 WIB
Listrik Jawa Byarpet, CERI Sebut Revisi UU Minerba Jadi Akar Masalah Pasokan Batu Bara.
Listrik Jawa Byarpet, CERI Sebut Revisi UU Minerba Jadi Akar Masalah Pasokan Batu Bara.

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Pemadaman listrik bergilir atau yang populer disebut "byarpet" di sejumlah wilayah Pulau Jawa akibat terganggunya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN memicu sorotan terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis distribusi energi, melainkan merupakan dampak dari perubahan kebijakan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

CERI menyebut revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi salah satu akar persoalan yang menyebabkan negara kehilangan peluang menguasai tambang-tambang batu bara strategis yang seharusnya dapat digunakan untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Menurut Sekretaris Eksekutif CERI Hengki Seprihadi, gangguan pasokan batu bara yang berujung pada pemadaman listrik menunjukkan bahwa berbagai instrumen pengendalian yang dibangun pemerintah belum mampu menjamin kebutuhan energi dalam negeri.

"Peristiwa byarpet listrik di Jawa ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan yang selama ini ditempuh belum mampu memastikan keamanan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik nasional," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juni 2026.

Hengki menilai semangat pengelolaan sumber daya alam yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sejatinya telah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Dalam regulasi tersebut, negara memiliki peluang untuk mengambil kembali kendali atas tambang-tambang besar yang masa kontraknya telah berakhir.

Ia menjelaskan, Pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009 sebelumnya mengatur bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah ada sebelum undang-undang itu berlaku tetap berjalan hingga masa kontraknya berakhir.

Setelah itu, wilayah tambang dapat diprioritaskan untuk dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurut catatan CERI, terdapat tujuh perusahaan PKP2B generasi pertama yang menguasai produksi batu bara dalam jumlah sangat besar, yakni PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.

Secara kumulatif, produksi ketujuh perusahaan tersebut mencapai sekitar 500 juta ton per tahun atau lebih dari separuh produksi batu bara nasional.

Karena itu, pengelolaan wilayah tambang pasca-berakhirnya kontrak dinilai memiliki arti strategis bagi ketahanan energi Indonesia.

Namun, menurut Hengki, arah kebijakan berubah setelah pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Minerba.

"Pasal 169 yang menjadi landasan pengembalian wilayah tambang kepada negara justru dihapus. Sebaliknya, muncul ketentuan yang membuka jalan bagi pemegang PKP2B dan kontrak karya untuk memperoleh perpanjangan izin dalam bentuk IUPK," ujar Hengki.

Akibatnya, kata dia, peluang BUMN dan BUMD untuk menguasai tambang-tambang strategis tersebut menjadi semakin kecil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X