Warga Desak PN Tebing Tinggi Tertibkan Parkir Motor Tanpa Plat

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 21 Juni 2026 | 07:25 WIB
Warga desak PN Tebing Tinggi tertibkan parkir motor tanpa plat. (f: Ist)
Warga desak PN Tebing Tinggi tertibkan parkir motor tanpa plat. (f: Ist)

 

TEBING TINGGI, RIAUSATU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi diminta segera menertibkan sepeda motor tanpa pelat nomor polisi yang terparkir di area parkir resmi PN.

Desakan menguat setelah terungkap salah satu motor tanpa plat tersebut milik petugas keamanan atau satpam PN.

Hal itu diketahui usai awak media mengonfirmasi langsung ke salah satu petugas di PN Tebing Tinggi. “Iya, itu motor punya satpam,” ujar petugas yang enggan disebut namanya, Kamis, 18 Juni 2026.

Temuan ini memicu sorotan warga. Seorang warga usai mengikuti sidang menilai, sepeda motor tanpa identitas resmi itu *patut diduga bodong*.

“Sebagai lembaga penegak hukum, sudah selayaknya PN menertibkan aparaturnya agar patuh dan taat terhadap regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini,” ucapnya, dilansir NewsRI.id.

Sudah Lama Terjadi, Belum Ada Teguran

Menurut warga, praktik parkir motor tanpa plat di halaman PN Tebing Tinggi sudah berlangsung lama tanpa teguran dari pihak pengadilan.

Keberadaan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di lingkungan peradilan itu dinilai mencederai asas keteladanan.

Padahal, Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB.

Pelanggaran diancam Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

PN Diminta Jadi Contoh Penegakan Hukum

Warga berharap pimpinan PN Tebing Tinggi segera menindak tegas dan melakukan pengecekan asal-usul kendaraan tersebut.

“Kalau di rumah keadilan saja tidak tertib, bagaimana masyarakat mau taat aturan. PN harus jadi contoh pertama,” tegas warga itu.

Hingga berita ini diturunkan, Humas PN Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi. NewsRI.id tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak PN Tebing Tinggi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X