Mobil Dinas Pelat Merah Terpantau Saat Libur 1 Muharam, Tiga Orang Terlihat Keluar Dari Warung Makan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 18 Juni 2026 | 19:07 WIB
Mobil dinas pelat merah terpantau saat libur 1 Muharam. (f: Ist)
Mobil dinas pelat merah terpantau saat libur 1 Muharam. (f: Ist)

 

PALOPO, RIAUSATU.COM – Sebuah kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna merah terpantau terparkir di depan deretan usaha yang berada di antara Toko Azzahra dan warung Pallubasa di Jalan Andi Kambo, Kota Palopo, sekitar pukul 12.48 WITA, bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam.

Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 12.48 WITA, terlihat tiga orang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan keluar dari warung Pallubasa.

Ketiganya kemudian masuk ke dalam kendaraan dinas berpelat merah yang terparkir tidak jauh dari lokasi warung makan tersebut.

Hingga informasi ini dihimpun, identitas maupun tujuan keberadaan ketiga orang tersebut belum diketahui secara pasti.

Untuk memastikan informasi yang diperoleh di lokasi, Jurnalis WadahInspirasi.com meminta keterangan kepada salah seorang warga yang berada di sekitar area tersebut.

Warga itu membenarkan bahwa orang-orang yang terlihat masuk ke kendaraan dinas berpelat merah tersebut sebelumnya berada di warung Pallubasa.

"Iya, tadi mereka ada di warung itu," kata warga.

Berdasarkan data yang ditampilkan pada aplikasi informasi pajak kendaraan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, kendaraan berpelat nomor DP 15 E tercatat sebagai kendaraan jenis minibus dengan merek dan tipe MAGA10R-BRXLBD 2.0 G CVT, tahun pembuatan 2023, berwarna putih metalik, menggunakan bahan bakar bensin, serta memiliki kapasitas mesin 1.987 cc.

Data yang sama juga menunjukkan status kendaraan tersebut dalam kondisi lunas pajak dengan masa berlaku hingga 2 Maret 2027 dan wilayah registrasi Kota Palopo.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, kendaraan dinas operasional digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi serta dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional ke luar kota harus memperoleh izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.

Selain itu, kendaraan dinas merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa PNS wajib menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang berlaku dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X