Menteri LH Turun Tangan Awasi Pemulihan Limbah TTM B3 Warisan Chevron di Riau

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 10 Juni 2026 | 22:58 WIB
Mohammad Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (f: internet)
Mohammad Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menyatakan pemerintah pusat terus mengawasi proses pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) warisan operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di wilayah kerja Blok Rokan, Riau.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berlangsungnya proyek pemulihan lingkungan berskala besar yang mencakup ratusan lokasi tercemar dan melibatkan pekerjaan bernilai triliunan rupiah.

Pemerintah, kata Jumhur, saat ini masih mengevaluasi sejumlah aspek pelaksanaan pemulihan, termasuk permintaan perpanjangan waktu yang diajukan pelaksana pekerjaan.

“Ini lagi kita awasi. Mereka minta perpanjangan waktu untuk pemulihan. Masih dievaluasi di KLH,” ujar Jumhur kepada Riausatu.com melalui pesan WhatsApp, Rabu malam, 10 Juni 2026. 

Meski demikian, Jumhur menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses pengadaan atau tender pekerjaan pemulihan yang belakangan menjadi sorotan sejumlah pihak. 

“Soal ada indikasi tender yang tidak transparan, kami tidak masuk dalam ranah itu,” kata Jumhur, yang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH pada 27 April 2026.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/nasional/42917132423/pemulihan-limbah-ttm-blok-rokan-lamban-ceri-ini-kejahatan-terhadap-rakyat-riau

Sementara itu, informasi yang diperoleh media siber ini menyebutkan bahwa pada Kamis pagi, 11 Juni 2026, akan digelar rapat pembahasan 12 dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Hotel Grand Melia Jakarta.

Rapat tersebut dikabarkan akan dihadiri oleh perwakilan konsorsium pelaksana Paket A dan Paket B pekerjaan pemulihan TTM B3 di Blok Rokan, serta unsur Pemerintah Provinsi Riau, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau.

RPPLH merupakan dokumen perencanaan yang memuat potensi dan permasalahan lingkungan hidup, sekaligus strategi perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam jangka waktu tertentu.

Dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah B3. 

Hingga berita ini ditayangkan, Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup, Vinda Damayanti Ansjar, belum memberikan tanggapan atas empat pertanyaan yang disampaikan Riausatu.com, melalui pesan WhatsApp, pada Rabu malam, 10 Juni 2026.

Empat pertanyaan tersebut meliputi konfirmasi mengenai rencana rapat pembahasan RPPLH, jumlah RPPLH yang telah memperoleh persetujuan untuk pelaksanaan pemulihan TTM B3 di Blok Rokan, jumlah Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT) yang telah diterbitkan kepada konsorsium pelaksana Paket A dan Paket B, serta pihak yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pemulihan.

Data SSPLT Masih Belum Terbuka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X