Lagi, Mobil Dinas Diduga Milik Pemkab Luwu Terpantau di Hari Libur

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 16 Juni 2026 | 22:34 WIB
Lagi, Mobil Dinas Diduga Milik Pemkab Luwu Terpantau di Hari Libur. (f: Ist)
Lagi, Mobil Dinas Diduga Milik Pemkab Luwu Terpantau di Hari Libur. (f: Ist)

 

PALOPO, RIAUSATU.COM - Untuk ketiga kalinya, jurnalis Wadahinspirasi.com menemukan kendaraan dinas yang diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten Luwu beroperasi pada hari libur di Kota Palopo.

Kendaraan berpelat merah bernomor polisi DP 1049 F itu terpantau melintas di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.05 WITA.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, kendaraan tersebut merupakan Toyota Avanza Veloz 1.5 berwarna hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah.

Saat melintas di persimpangan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), kendaraan tersebut juga terpantau tetap melaju ketika lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.

Identitas pengemudi maupun tujuan penggunaan kendaraan pada hari libur tersebut belum diketahui.

Penelusuran melalui aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan menunjukkan kendaraan DP 1049 F tercatat sebagai Toyota Avanza 1.5 Veloz M/T tahun 2018 dengan jenis kendaraan minibus.

Data tersebut menunjukkan wilayah registrasi kendaraan berada di Belopa, Kabupaten Luwu.

Pada aplikasi yang sama, status pajak kendaraan tercantum "Belum Lunas" dengan tanggal jatuh tempo 28 Februari 2026. Total kewajiban pajak yang tercatat sebesar Rp1.624.830.

Penggunaan kendaraan dinas operasional di lingkungan pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah serta penggunaannya dibatasi pada hari kerja.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 11 mengatur bahwa pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Pasal 12 mengatur bahwa pengelolaan barang milik daerah meliputi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah.

Sementara Pasal 43 sampai Pasal 47 mengatur bahwa barang milik daerah digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Rekomendasi

Terkini

X