Lagi, Mobil Dinas Diduga Milik Pemkab Luwu Terpantau di Hari Libur

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 16 Juni 2026 | 22:34 WIB
Lagi, Mobil Dinas Diduga Milik Pemkab Luwu Terpantau di Hari Libur. (f: Ist)
Lagi, Mobil Dinas Diduga Milik Pemkab Luwu Terpantau di Hari Libur. (f: Ist)

Pasal 9 menyebutkan bahwa barang milik negara maupun daerah digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, sedangkan Pasal 12 sampai Pasal 14 mengatur penggunaan barang sesuai status penggunaan yang telah ditetapkan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 49 ayat (1) menegaskan bahwa barang milik negara atau daerah dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Pasal 59 mengatur bahwa pihak yang karena perbuatannya mengakibatkan kerugian negara atau daerah dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 106 ayat (4) huruf c mengatur bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Sementara Pasal 287 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan oleh APILL dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Wadahinspirasi.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu maupun instansi terkait mengenai status kepemilikan kendaraan, pengguna kendaraan, tujuan penggunaannya pada hari libur, status pajak kendaraan, serta peristiwa yang terpantau di lokasi.

Ruang hak jawab terbuka bagi pihak terkait dan berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Rekomendasi

Terkini

X