CERI Kritik Kementerian LH yang Tak Responsif soal Limbah TTM B3 di Riau

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 10 Juni 2026 | 12:48 WIB
CERI Kritik Kementerian LH yang Tak Responsif soal Limbah TTM B3 warisan Chevron di Blok Rokan, Riau.
CERI Kritik Kementerian LH yang Tak Responsif soal Limbah TTM B3 warisan Chevron di Blok Rokan, Riau.

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) mengkritik Kementerian Lingkungan Hidup (LH) yang dinilai tidak responsif terhadap permintaan informasi terkait penanganan limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) warisan Chevron di Blok Rokan, Provinsi Riau.

Sikap tersebut dinilai menghambat akses publik terhadap informasi lingkungan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menyatakan, sejumlah pimpinan redaksi media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kementerian LH mengenai perkembangan penanganan limbah TTM tersebut.

Namun, hingga kini pertanyaan yang diajukan belum memperoleh jawaban resmi dari pihak kementerian.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/nasional/42917228427/menteri-lh-bungkam-humas-oper-ke-ppid-3-pertanyaan-proyek-ttm-rp7-triliun-belum-terjawab

Menurut Yusri, informasi yang diminta berkaitan dengan status pengelolaan dan pemulihan dampak lingkungan akibat limbah B3 yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di Riau.

Karena itu, keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan hak publik memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungan di wilayah terdampak.

“Yang ditanyakan adalah persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Warga berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganan limbah B3 tersebut dan apakah proses pemulihan lingkungan telah berjalan sebagaimana mestinya,” kata Yusri kepada sejumlah media di Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026.

BACA JUGA:

https://www.riausatu.com/riau/42917186916/phr-diminta-buka-dokumen-pengolahan-limbah-b3-aktivis-ini-menyangkut-keselamatan-warga

Dia menjelaskan bahwa upaya memperoleh informasi telah dilakukan melalui jalur resmi.

Awalnya, pertanyaan disampaikan kepada Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati.

Namun, pihak kementerian mengarahkan agar konfirmasi dilakukan melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLH, Yulia Suryanti.

Setelah menghubungi biro humas, lanjut Yusri, para jurnalis kembali diarahkan untuk menyampaikan pertanyaan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian LH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X