Ia juga menyebut kerugian sebesar 113,8 juta dollar AS pada 2020–2021 terjadi dalam kondisi force majeure pandemi Covid-19.
Menurut Hari, secara kumulatif sejak 2019 hingga 2024, kontrak LNG tersebut justru memberikan keuntungan sebesar 97,6 juta dollar AS bagi Pertamina.
Namun, jaksa penuntut umum tetap menilai Hari terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG periode 2013–2020, dan menuntutnya dengan pidana penjara enam tahun enam bulan serta denda Rp200 juta.
Adapun Henni Handayani dituntut lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kedua terdakwa diduga menyetujui pengadaan LNG tanpa pedoman yang jelas, tanpa analisis teknis dan ekonomi yang memadai, serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga LNG tidak terserap di pasar domestik dan menyebabkan kelebihan pasokan.
KPK juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi serta kelalaian pelaporan kepada komisaris.
Perkara ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 113,8 juta dollar AS.
Kasus ini turut menyeret Karen Agustiawan, yang telah divonis sembilan tahun penjara dan diperberat menjadi 13 tahun di tingkat kasasi.
Ia disebut sebagai pihak yang memutuskan kerja sama dengan CCL sebagai pemasok LNG dari luar negeri. ***