JAKARTA, RIAUSATU.COM — Massa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam aksinya, mereka menyoroti sosok pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo, yang disebut seolah “kebal hukum” meski namanya kerap muncul dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana ekonomi.
Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengatakan pihaknya mendesak KPK bertindak tegas dan profesional dalam menangani berbagai dugaan kasus yang menyeret nama Muhammad Suryo.
Menurut dia, publik tidak boleh melihat adanya kesan perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dalam proses penegakan hukum.
“Berdasarkan penelusuran dan catatan kami, Muhammad Suryo terindikasi kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi. Namun, yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum atau impunitas sehingga selalu lolos dari jeratan hukum,” kata Ibrahim dalam orasinya.
Ia menduga lambannya proses hukum terhadap Muhammad Suryo dipengaruhi relasi kedekatan dengan sejumlah elite penegak hukum dan pihak-pihak berpengaruh.
Menurut Ibrahim, kedekatan itu diduga telah terjalin sejak Karyoto menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY pada 2014 dan Wakapolda DIY pada 2020.
Relasi tersebut, kata dia, berlanjut saat Karyoto menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK periode 2020–2023, Kapolda Metro Jaya, hingga kini sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Meski demikian, Ibrahim menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang tidak boleh tunduk terhadap tekanan ataupun pengaruh kekuasaan.
“Ketegasan KPK sedang dipertaruhkan. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang kebal hukum,” ujarnya.
Soroti Sejumlah Kasus
Dalam aksi tersebut, massa turut menyinggung dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ibrahim menyebut KPK secara kelembagaan pernah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu, kata dia, pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada November 2023.
Selain itu, fakta persidangan juga disebut mengungkap adanya penerimaan “sleeping fee” sebesar Rp9,5 miliar yang dikaitkan dengan Muhammad Suryo.