Usai pembacaan pledoi, jaksa penuntut umum Rifai Faisal menyatakan akan mengajukan replik secara tertulis pada sidang lanjutan.
“Tanggapan (replik) tertulis, Yang Mulia,” kata Rifai.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum. ***