Usai Mengadu ke Komnas HAM, Ibu Rumah Tangga Ini Kini Minta Perlindungan LPSK

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 1 Juli 2026 | 13:35 WIB
Usai mengadu ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Nova Rianti meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Rabu, 1 Juli 2026.
Usai mengadu ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Nova Rianti meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Rabu, 1 Juli 2026.

Sebelum mendatangi LPSK, pada Selasa, 30 Juni 2026, Nova lebih dahulu mengajukan pengaduan ke Komnas HAM.

Pengaduan tersebut diterima petugas bernama Ratna dan telah tercatat untuk ditindaklanjuti.

"Nanti kami informasikan jadwal pertemuan dengan analis Komnas HAM untuk memperdalam pengaduan Ibu Nova," ujar Ratna.

Selain ke Komnas HAM, Nova juga telah menyampaikan pengaduan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 

Langkah itu ditempuh setelah ia memperoleh rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau.

Di sisi lain, Nova juga tengah menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Kuasa hukum Nova, Syahidila, mengatakan permohonan praperadilan telah didaftarkan pada 22 Juni 2026.

Menurut dia, permohonan tersebut diajukan agar hakim menguji legalitas penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Permohonan praperadilan atas nama klien kami sudah didaftarkan. Kami meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," kata Syahidila.

Soroti Proses Penyidikan

Tim kuasa hukum Nova menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Salah satu yang dipersoalkan adalah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka pada tanggal yang sama, yakni 4 Juni 2026.

Menurut Syahidila, kondisi tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan untuk memastikan telah terpenuhinya ketentuan hukum acara pidana, termasuk mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

"Kami melihat ada sejumlah kejanggalan yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Salah satunya terkait penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan," ujarnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X