Sebagian dana KFA, sekitar Rp460 miliar, kembali disalurkan kepada KAEF sebagai refinancing, sementara sekitar Rp1,4 triliun direncanakan untuk pengembangan bisnis.
Namun, belakangan baik hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun putusan SIAC menemukan adanya persoalan yang diduga berkaitan dengan penyajian laporan keuangan yang menjadi dasar investasi tersebut.
Menurut Agustinus, laporan keuangan perusahaan diduga menampilkan kondisi yang lebih baik dibandingkan keadaan sebenarnya, sehingga memengaruhi keputusan investasi para investor.
Dana Investasi Diduga Tak Digunakan Sesuai Rencana
Selain persoalan laporan keuangan, penggunaan dana investasi juga menjadi sorotan.
Dalam dokumen perencanaan, sekitar Rp1,2 triliun dialokasikan untuk ekspansi bisnis dan rebranding jaringan apotek.
Namun realisasi investasi tersebut disebut hanya sekitar Rp175 miliar.
Sebaliknya, anggaran refinancing utang yang semula direncanakan sekitar Rp200 miliar justru membengkak menjadi sekitar Rp685 miliar.
Bahkan terdapat pembayaran utang dagang sekitar Rp506 miliar yang disebut tidak tercantum dalam rencana penggunaan dana investasi.
Menurut Agustinus, penyimpangan penggunaan dana tersebut menjadi salah satu aspek yang layak didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Ia menepis anggapan bahwa seluruh persoalan tersebut semata-mata merupakan keputusan bisnis yang dilindungi prinsip business judgement rule (BJR).
"Prinsip BJR hanya berlaku apabila keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, rasional, dan sesuai ketentuan hukum maupun anggaran dasar perusahaan. Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi, maka tentu harus diuji secara hukum," katanya.
Soroti Temuan BPK
Agustinus juga menyoroti temuan BPK (33/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tanggal 17 Juli 2025) mengenai pejabat perusahaan yang disebut lalai dalam penggunaan dana investasi maupun penyajian laporan keuangan, tetapi kemudian tetap memperoleh promosi jabatan.
Menurut dia, rangkaian kebijakan tersebut patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan (mens rea) dalam perkara tersebut.