JAKARTA, RIAUSATU.COM — Proyek pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) warisan operasi PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan terus berjalan.
Nilainya fantastis, diperkirakan mencapai Rp7 triliun.
Namun di balik angka jumbo itu, tersimpan satu persoalan yang belum terjawab: mengapa data Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT) justru tertutup rapat?
Dokumen SSPLT merupakan kunci dalam proses pemulihan limbah B3.
Berdasarkan regulasi lingkungan hidup, suatu lahan tercemar baru dapat dinyatakan selesai dipulihkan apabila telah memperoleh SSPLT dari pemerintah.
Dengan kata lain, dokumen itu menjadi indikator resmi keberhasilan pemulihan lingkungan.
Tetapi hingga kini, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) maupun konsorsium pelaksana proyek belum membuka secara terang berapa jumlah lokasi yang benar-benar telah memperoleh SSPLT di Blok Rokan.
BERITA TERKAIT:
Sikap tertutup itu terlihat dari serangkaian konfirmasi yang tak kunjung dijawab.
Riau Satu sebelumnya menghubungi Rudi Weldimar selaku team leader Konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) ISAC, pelaksana Paket B proyek pemulihan TTM Blok Rokan.
Pesan WhatsApp yang dikirim pada Ahad pagi, 24 Mei 2026, tak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Pertanyaan yang diajukan sederhana: berapa jumlah SSPLT yang telah diperoleh dalam pekerjaan pemulihan TTM, dan bagaimana perkembangan proyek yang ditargetkan selesai hingga akhir 2027.
Tak ada jawaban.
BERITA SELENGKAPNYA: