JAKARTA, RIAUSATU.COM - Tarif listrik per kWh pekan ini, pada 14-19 Juli 2026, diputuskan tidak berubah. Harga listrik yang berlaku masih mengacu tarif dasar listrik Triwulan III-2026 bagi seluruh kelompok pelanggan.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini bertujuan mendukung daya saing industri dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (30/6/2026), dilansir kompas.com.
Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan itu, tarif listrik non-subsidi dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
Besaran tarif listrk ditentukan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti:
Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS
Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
Tingkat inflasi
Harga Batu Bara Acuan (HBA)
Untuk penetapan tarif listrik Juli 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026, dengan rincian sebagai berikut:
Kurs: Rp 16.959,32 per dollar AS
ICP: 96,12 dollar AS per barrel
Inflasi: 0,21 persen
HBA: 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batubara
Meski hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, namun diputuskan harga listrik tetap berlaku seperti sebelumnya.
Tarif listrik per kWh pada 14-19 Juli 2026
Tarif listrik PLN pelanggan prabayar dan pascabayar tetap sama sesuai golongan daya yang digunakan. Perbedaannya hanya pada metode pembayaran.
Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah periode pemakaian berakhir.
Berikut daftar tarif listrik per kWh terbaru pada 14-19 Juli 2026:
- Tarif listrik rumah tangga non-subsidi
900 VA: Rp 1.352 per kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif listrik bisnis dan pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif listrik pelanggan subsidi
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Itulah tarif listrik per kWh pada 14-19 Juli 2026. Harga listrik per kWh di atas bisa menjadi acuan sesuai golongan daya yang digunakan di rumah, tempat usaha, maupun instansi pemerintah.***