BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja hingga 18 Juli 2026

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 12 Juli 2026 | 11:20 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja bagi profesional untuk mengisi posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) pada Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko.

Dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Minggu (12/7/2026), sebagaimana dilansir kompas.com, pendaftaran lowongan kerja ini dibuka hingga 18 Juli 2026.

"Peluang Berkarir di BPJS Kesehatan! BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi profesional terbaik untuk bergabung sebagai Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) pada Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko," tulis akun @bpjskesehatan_ri dalam unggahannya.

Sebagai informasi, posisi AKND merupakan tenaga profesional nonpegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk mendukung fungsi pengawasan di lingkungan BPJS Kesehatan.

Berikut persyaratan dan cara mendaftar lowongan kerja BPJS Kesehatan untuk posisi AKND Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko:

1. AKND BPJS Kesehatan - Komite Audit
Tugas:
Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;
Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
Pengawasan atas penerimaan iuran, pengelolaan dana jaminan sosial (DJS), pencegahan kecurangan, manajemen investasi;
Pengawasan atas hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, pengadaan jasa auditor KAP dan pengadaan jasa aktuaris independen;
Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT;
Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.

Persyaratan:

Pendidikan minimal S1, dengan pegalaman kerja 10 (sepuluh tahun di bidangnya;
Pendidikan minimal S2, dengan pengalaman kerja 5 (lima) tahun di bidangnya;
Pendidikan minimal S3, dengan pengalaman kerja 3 (tiga) tahun di bidangnya;

Latar belakang pendidikan diutamakan:
Kedokteran
Manajemen
Ekonomi
Hukum
Akuntansi
Ilmu Sosial dan Pemerintahan
Teknologi Informasi
Aktuaria
Usia maksimal 60 (enam puluh) tahun saat pendaftaran;

Lebih diutamakan:
Pengalaman bekerja dibidang-bidang yang berkaitan dengan pendampingan ataupun pengawasan, seperti: auditor, tenaga ahli, konsultan, verifikator, ataupun investigator;
Diutamakan memiliki pengalaman di Lembaga Negara (Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif), BUMN/BUMD ataupun instansi internasional;
Sertifikasi pada bidang-bidang yang relevan denga pekerjaan pengawasan dan pendampingan, baik dari sisi medis, keuangan, ataupun hukum;
Memiliki kemampuan menganalisasi masalah, membuat kajian, atau melakukan studi maupun riset;
Memahami konsep dan regulasi berkaitan dengan lembaga publik/badan hukum atau lembaga keuangan/asuransi, baik sosial maupun komersial.

2. AKND BPJS Kesehatan - Komite Manajemen Risiko
Tugas:
Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;
Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
Pengawasan atas kebijakan manajemen risiko BPJS Kesehatan, pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi, kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan program JKN, serta penerapan Bussiness Continuity Management di BPJS Kesehatan;
Pengawasan atas hasil reviu aktuaris independen terhadap laporan aktuaris internal;
Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT;
Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.

Persyaratan:
Pendidikan minimal S1, dengan pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun di bidangnya;
Pendidikan minimal S2, dengan pengalaman kerja 5 (lima) tahun di bidangnya;
Pendidikan minimal S3, dengan pengalaman kerja 3 (tiga) tahun di bidangnya;

Latar belakang pendidikan diutamakan:
Kedokteran
Manajemen
Ekonomi
Hukum
Akuntansi
Ilmu Sosial dan Pemerintahan
Teknologi Informasi
Aktuaria
Usia maksimal 60 (enam puluh) tahun saat pendaftaran;
Lebih diutamakan memiliki pengalaman:
Pengalaman bekerja di bidang-bidang yang berkaitan dengan pendampingan ataupun pengawasan, seperti: auditor, tenaga ahli, konsultan, verifikator, ataupun investigator;

Diutamakan memiliki pengalaman di Lembaga Negara (Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif) BUMN/BUMD ataupun institusi internasional;
Sertifikasi pada bidang-bidang yang relevan dengan pekerjaan pengawasan dan pendampingan, baik dari sisi medis, keuangan, ataupun hukum;
Memiliki kemampuan menganalisa masalah, membuat kajian atau melakukan studi maupun riset;
Memahami konsep dan regulasi berkaitan dengan lembaga publik/badan hukum atau lembaga keuangan/asuransi, baik sosial maupun komersial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terbuka Lowongan Kerja PELNI Services 2026

Jumat, 10 Juli 2026 | 13:30 WIB

Resmi Dibuka, Rekrutmen SKK Migas 2026

Rabu, 8 Juli 2026 | 22:49 WIB

Gen Z dan Investasi: Antara Analisis atau FOMO?

Senin, 6 Juli 2026 | 11:13 WIB
X