Wartawan, salah satu profesi yang menjadi tempat bertanya di masyarakat. Kalau ditanya tentang pers pun bisa menjelaskan.
Ditanya mengenai demokrasi dan kemerdekaan pers juga harus bisa menjelaskan, karena wartawan bukan hanya berpredikat sebagai buruh industri pers, tetapi juga penjaga pilar demokrasi keempat.
Baca Pasal-Pasal
Kalau ditanya tentang kemerdekaan pers, demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, silakan baca pasal 2 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers.
Untuk membedakan media dan media pers, karena media tidak selalu pers lihat pasal 9 di undang-undang yang sama.
Mengenai perlindungan terhadap pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan hak tolak di depan hukum, dapat dibaca di pasal 4 Undang-Undang tentang Pers.
Wartawan juga wajib memiliki dan mentaati KEJ yang ditetapkan oleh Dewan Pers 14 Maret 2006.
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk diatur dalam pasal 1 KEJ.
Apakah wartawan harus profesional? Jelas wartawan harus profesional. Wartawan menempuh cara-cara profesional dan tugas jurnalistik (Pasal 2 KEJ).
Cara profesional ini antara lain menunjukkan identitas diri kepada narasumber, tidak melakukan plagiat, tidak menerima suap, menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya.
Apakah wartawan boleh menulis berita secara sembarangan karena kebebasannya? Tidak!.
Wartawan harus munguji kebenaran informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah (pasal 3 KEJ).
Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul (Pasal 4 KEJ).
Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (Pasal 5 KEJ).
Yang dimaksud identitas di sini adalah semua data dan informasi yang menyangkut seseorang yang memudahkan orang lain melacaknya.