JAKARTA, RIAUSATU.COM – Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) mengecam sikap advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat wartawan saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut SWSI, pertanyaan kritis yang diajukan wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol publik dan tidak semestinya dibalas dengan penghinaan.
Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi menegaskan, tindakan yang merendahkan profesi wartawan dalam ruang publik bukan sekadar persoalan hubungan antara advokat dan jurnalis, melainkan menyangkut penghormatan terhadap demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.
"Ini bukan lagi soal hubungan antara seorang advokat dengan wartawan. Yang sedang dipertaruhkan adalah integritas penegakan hukum dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar," demikian pernyataan SWSI dalam siaran pers yang diterima, Ahad malam, 19 Juli 2026.
BERITA TERKAIT:
PWI Pusat meminta Hotman Paris meminta maaf kepada wartawan dan menegaskan martabat pers harus dihormati demi menjaga kemerdekaan pers.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik yang terjadi di tengah penyidikan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Selain perkembangan substansi perkara, perhatian publik juga tertuju pada insiden komunikasi antara Hotman Paris dan sejumlah wartawan yang meliput di lingkungan Kejaksaan Agung.
SWSI menilai kehadiran wartawan di Kejaksaan Agung merupakan pelaksanaan fungsi konstitusional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam perkara yang menyita perhatian publik, jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menggali informasi melalui pertanyaan-pertanyaan yang kritis, independen, dan berimbang.
Organisasi tersebut menegaskan, apabila terdapat pertanyaan yang dinilai kurang tepat atau keliru, respons yang semestinya diberikan adalah penjelasan yang argumentatif dan santun, bukan dengan melontarkan kata-kata yang merendahkan seperti menyebut wartawan "dungu" atau mempertanyakan kapasitas berpikir mereka.
"Semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin besar pula tanggung jawab pers untuk mengawalnya secara independen. Pertanyaan-pertanyaan kritis wartawan merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik, bukan sesuatu yang patut dihindari atau dijawab dengan penghinaan," tegas SWSI.
BACA JUGA: