Forum Pemred Kecam Hotman Paris: Ucapan "Lu Punya Otak Nggak" Lecehkan Martabat Wartawan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 19 Juli 2026 | 18:48 WIB
Forum Pemred Kecam Hotman Paris: Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak' Lecehkan Martabat Wartawan.
Forum Pemred Kecam Hotman Paris: Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak' Lecehkan Martabat Wartawan.

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) mengecam keras advokat Hotman Paris Hutapea atas ucapannya, "lu punya otak nggak", kepada seorang wartawan dalam sesi jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.

Forum Pemred menilai ucapan tersebut tidak hanya merendahkan martabat wartawan, tetapi juga mencederai etika profesi serta semangat kebebasan pers.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Ahad, 19 Juli 2026, Forum Pemred menyebut cara Hotman merespons pertanyaan wartawan telah melampaui batas kepatutan. 

Sebagai advokat sekaligus figur publik, Hotman dinilai semestinya menunjukkan penghormatan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan.

"Pilihan kata dan cara tersebut sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," demikian petikan pernyataan resmi Forum Pemred.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/peristiwa/42917392269/pwi-pusat-desak-hotman-paris-minta-maaf-ke-wartawan-tegaskan-martabat-pers-harus-dihormati

Forum Pemred menegaskan, mengajukan pertanyaan dalam konferensi pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik untuk memperoleh informasi, klarifikasi, dan konfirmasi dari narasumber. 

Seorang narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan, namun hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan martabat wartawan atau melakukan intimidasi secara verbal.

Menurut Forum Pemred, kebebasan pers hanya dapat berjalan apabila seluruh pihak menghormati fungsi dan peran wartawan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Karena itu, setiap bentuk pelecehan terhadap jurnalis berpotensi menciptakan iklim yang tidak sehat bagi praktik jurnalistik di Indonesia. 

Forum Pemred juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Ketentuan tersebut menjamin wartawan memperoleh perlindungan dalam menjalankan profesinya, termasuk dari tindakan intimidasi maupun bentuk kekerasan lainnya.

Atas dasar itu, Forum Pemred menyatakan komitmennya untuk terus mengawal keselamatan, kehormatan, dan independensi wartawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
X