Benang Merah: Ada Korupsi!, Rp3 Miliar Potensi Pajak HW Live House Pekanbaru Hilang tapi Dibiarkan Operasi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:55 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - LSM Benang Merah Keadilan mencium adanya dugaan korupsi pembiaran usaha tanpa izin beroperasi di Kota Pekanbaru, yang membuat potensi kehilangan penerimaan negara maupun daerah, dari sektor Pajak.

Modus yang dilakukan beragam, salah satunya, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dengan melakukan pembiaran untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, baik individu maupun perusahaan yang mengakibatkan potensi pajak yang dapat diperoleh, akhirnya lenyap.

Secara spefisik, Benang Merah menyoroti kinerja mencurigakan Pemko Pekanbaru khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Perizinan, Dinas Pariwisata dan Satpol PP.

Dimana, yang terkesan tutup mata terhadap aktivitas usaha, khususnya usaha kesenian dan hiburan terutama bidang olahraga dan kebugaran, diskotek, kelab malam dan bar.

Daerah Kehilangan Potensi Pajak Rp3 M

"Sebuah entitas bisnis di Pekanbaru bernama HW Live House, yang dikenal publik sebagai usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru, ternyata hanya dibebankan Pajak Restoran saja oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemko Pekanbaru," ungkap Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, Kamis, 16 Juli 2026.

Padahal, katanya, semua orang mengetahui bahwa faktanya HW Live House adalah usaha hiburan dan kesenian selain Restoran.

"Apakah pernah kita dengar ada nama Restoran HW Live House?," tanyanya.

Akibatnya, kata Idris, penerimaan negara atau daerah dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari Sektor Jasa Kesenian dan Hiburan, hilang.

Tak tanggung-tanggung, selama 15 bulan periode Januari 2024 hingga September 2025 lalu, Pemko Pekanbaru kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp3 Miliar dari HW Live House.

"Akhirnya ketahuan! Temuan pemeriksaan keuangan negara akhirnya mencatat, Pajak HW Live House seharusnya sekitar Rp3,9 Miliar yaitu Pajak Restoran dan Pajak Kesenian dan Hiburan atau 45 persen karena aktivitas sesungguhnya ada Hiburan Malam. Ternyata yang dapat disetor ke Pemko hanya sekitar Rp871 juta yaitu 10 persen saja, yaitu pajak Pajak Restoran. Jadi ada 35 persen atau sekitar Rp3 Miliar Pajak HW Live House yang tidak jadi masuk ke Kas Daerah," ungkap Idris.

Izin Restoran Ada, Izin Bar dan Klub Nihil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X