KUANSING, RIAUSATU.COM - Polres Kuantan Singingi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110, terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sentajo Raya, Kamis 16 Juli 2026 pagi.
Laporan yang diterima sekitar pukul 09.05 WIB menyebutkan adanya aktivitas PETI di Desa Pulau Kopung Sentajo yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua pekan.
Dalam laporan tersebut juga disampaikan bahwa limbah aktivitas tambang diduga menyebabkan kerugian bagi warga, karena mengakibatkan ikan di kolam milik masyarakat mati.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan dari Piket SPKT Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Pamapta III Polres Kuansing, Ipda Iswadi bersama personel Polsek Kuantan Tengah segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Di lokasi, tepatnya di aliran Sungai Kuantan wilayah Desa Pulau Banjar Kari, petugas menemukan empat unit PETI jenis setingkai yang sedang beroperasi. Saat mengetahui kedatangan petugas, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan peralatan tambang di tepi sungai.
Untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar keempat unit PETI tersebut.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku maupun barang bukti yang berhasil diamankan karena para pelaku telah lebih dahulu melarikan diri.
Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan. Setiap laporan yang diterima akan kami respons dengan cepat melalui pengecekan di lapangan," ujar AKP Linter, mewakili Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana.
Ia menegaskan bahwa Polres Kuansing beserta jajaran terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkas AKP Linter. ***