Pengusutan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak Lamban, LSM Curigai ini..

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 10 Juli 2026 | 19:47 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - LSM Benang Merah Keadilan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak segera menaikkan perkara Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Siak ke penyidikan dan menetapkan tersangka sebagaimana perkara-perkara dengan modus serupa di daerah lainnya di Indonesia yang sudah menjadi produk hukum dan berhasil menyelamatkan keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan saat orasi dalam aksi unjukrasa di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat 10 Juli 2026 sore.

Lambannya pengusutan sejak dilaporkan di media September 2025 lalu, menurut Benang Merah, membuka celah ruang dan waktu bagi pihak-pihak yang berupaya menutupi dugaan korupsi tersebut melalui upaya revisi kebijakan.

Menurutnya, segala jenis upaya Pemkab Siak terkait Tunjangan Perumahan, baik itu membuat mengadakan Pekerjaan Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) yang dilaksanakan pada Sekretaris Daerah Siak bulan Februari lalu oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Siak yang kemudian Pemenang Tendernya dibatalkan, bahkan menemui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum), akan tetap berpedoman kepada Permendagri dan Peraturan Pemerintah.

"Tunjangan Perumahan Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Siak HANYA BOLEH DAN WAJIB MENGACU kepada Standarisasi luas maksimal bangunan yang telah dipersyaratkan oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Bab III Rumah Dinas poin B angka I yang mengatur bahwa Rumah instansi/rumah dinas untuk pejabat eselon II anggota DPRD, Maksimal luas bangunanya seluas 150 m² dan luas tanah maksimal 350 m² dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," ungkap Koordinator Pengendali Benang Merah, Chandra Ade Putra, SH saat orasi.

Diungkapkan Chandra, Benang Merah juga meminta seluruh Insan Kejaksaan agar menjaga Marwah Kejati Riau dan Kejaksaan Agung agar tidak tercoreng dan bebas dari segala bentuk intervensi dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami meyakini masyarakat Indonesia masih percaya bahwa Kejaksaan sebagai salah satu unsur Penegak Hukum di Republik dan satu-satunya Pengacara Negara, yang dibebankan tugas menjaga Negara dari rampokan para Koruptor. Kami berharap, jangan gara-gara Para Aktor Intelektual Mark Up Tunjangan Perumahan DPRD, marwah Kejaksaan tercoreng," kata Chandra.

Duduk Perkara Kasus Tuper DPRD Siak

Untuk diketahui, sekitar 10 bulan lalu atau tepatnya pada 22 September 2025 lalu, Benang Merah telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Realisasi Tunjangan Perumahan Anggota DPRDKabupaten Siak Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang diduga menimbulkan Kerugian ke sebesar Rp.7.428.120.000.

Kenaikan itu, diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007.

Awalnya, setiap anggota DPRD rata-rata menerima sekitar Rp10 juta per orang setiap bulan, kemudian naik mencapai Rp18 Juta.

"Kenaikannya yang tidak wajar. Sebab, kami meyakini tidak ada rumah di Kota Siak harga sewanya Rp18 juta sebulan. Tanpa biaya listrik, air, pembantu, satpam, dan lainnya. Permendagri menyebutkan, hanya harga sewa saja," ungkap Chandra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan Ibu 6 Orang Anak

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:03 WIB
X