Benang Merah: Ada Korupsi!, Rp3 Miliar Potensi Pajak HW Live House Pekanbaru Hilang tapi Dibiarkan Operasi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:55 WIB

Menurutnya, jika hanya Pajak Restoran, artinya kewajiban HW Live House sama dengan restoran lainnya, seperti Bareh Solok, Sederhana, Pagi Sore dan lainnya.

"Padahal, se Republik ini tahu bahwa HW Live House adalah Hiburan Malam, bukan Rumah Makan, seperti Bareh Solok dan lainnya. Dimana Keadilannya bagi yang lain?," ujar Idris.

HW Live House sendiri, kata Idris, berdasarkan data, selain usaha kuliner dengan Izin Restoran, juga menjual Minuman Beralkohol sesuai Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), berbagai golongan, yang mereka miliki.

"Namun harus mengantongi Izin Bar agar dapat menghidangkan minuman alkohol di lokasi dan memiliki Izin Kelab Malam atau Diskotik untuk lantai dansa atau Hall dan Musik DJ. Namun, 2 izin itu tak dapat karena penolakan dari warga sempadan belakang gedung," paparnya.

Mustahil Bapenda Pekanbaru Tak Tahu

Akhirnya, lanjut Idris, Pemko hanya dapat menagih Pajak Restoran saja dari HW Live House karena di sistem OSS (Online Single Submission/Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik), mereka tercatat hanya memiliki Izin Restoran. Karena Izin Bar dan Izin Klab Malam tidak ada, sehingga pajaknya tidak bisa ditagih. Namun praktiknya, HW Live House masih dibiarkan melakukan usaha Bar dan Klab Malam tanpa ada penindakan.

"Lazim disebut dengan istilah 'Shadow Economy', yaitu aktivitas ekonomi dimana pajaknya tidak dicatat oleh pemerintah. Akibatnya, negara atau daerah kehilangan pendapatan karena aktivitas bisnis itu tak dapat ditagih pajaknya. Artinya bukan tak mau bayar atau sengaja menilap, tapi tidak dapat ditagih karena dasar penagihan yaitu izin yang dimiliki tidak ada. Namun harusnya kan dihentikan, malah dibiarkan jalan terus. Itu lah tujuan temuan itu kami yakini," jelasnya.

Padahal, sambungnya, Bapenda memiliki tugas pokok untuk melakukan pendataan, diantaranya seperti mengunjungi lokasi-lokasi usaha secara rutin.

"Mustahil Kepala Bapenda tidak tahu. Pasti tahu karena Bapenda yang keluarkan Invoice kepada Wajib Pajak (WP), tapi kenapa Bapenda tidak berkoordinasi dengan Perizinan, Dinas Pariwisata dan Satpol PP, untuk menindak kalau ada temuan? Invoice lah yang jadi temuannya," cetus Idris.

Ratusan Juta per Bulan Gagal Mengalir Kas Daerah, Kenapa?

Kemudian, temuan pemeriksaan keuangan negara mengungkapkan bahwa Rp3 Miliar Pajak Kesenian dan Hiburan HW Live House yang tidak masuk ke kas daerah itu adalah akumulasi selama 15 bulan. Artinya, setiap bulan sebanyak ratusan juta Pajak HW Live House tidak masuk ke kas daerah.

"Sekitar Rp150 Juta hingga Rp250 juta lah setiap bulan tidak masuk ke kas daerah. Fantastis omset nya. Nah, patut dicurigai, apakah aktivitas bisnis tanpa izin itu sengaja tidak ditutup dan dibiarkan terus berjalan agar beban pajak pelaku usaha itu tidak masuk ke kas negara? Kemana..?," sambungnya.

Sindir APH Setempat

Lebih lanjut, Benang Merah meminta APH segera mengejar dugaan ini. Sebab, APH di tingkat pusat, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, sangat gencar mengungkap usaha ilegal dari sektor tata kelola pemerintahan, energi, sumber daya alam, industri dan lainnya.

"Sangat disayangkan, di Pusat APH gencar mengungkap kebocoran sumber daya, di Pekanbaru aparatur di daerah tidak bertindak," sindirnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X