KPK Sita Dokumen Pengusutan Izin HW Live House
Benang Merah meyakini, aparatur di Pekanbaru pasti sudah mengetahui kasus ini karena sering viral dan diulas.
Bahkan diketahui bersama, lanjutnya, ketika polemik Pencabutan Izin Bar dan Izin Klab Malam oleh Pemprov Riau mencuat, ada perintah dari Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid saat itu untuk mengusut kenapa kedua izin itu (Izin Bar dan Izin Klab Malam) diterbitkan saat ada warga di belakang lokasi usaha HW Live House yang selama bertahun-tahun protes.
Hal itu terungkap dalam kasus terdakwa Korupsi Gubernur Riau Non Aktif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor perkara: 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.
Dimana KPK melampirkan dokumen hasil sitaan sebagai barang bukti, diantaranya berjudul: Laporan Indikasi Korupsi beserta disposisinya 1 (satu) bundel dokumen Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Penerbitan Izin Tempat Hiburan Malam (HW Live House) Nomor : 411/LATT/INSP-RIAU/Ir.V/XI/2025 Tanggal : 24 November 2025.
Meski dokumen tersebut saat ini berada di Pengadilan, namun belum diketahui apa kaitan dokumen pengusutan Izin HW Live House tersebut dengan kasus korupsi Abdul Wahid. KPK sejauh ini belum pernah menjelaskan perihal ini.
Izin dan Pendapatan Rawan Korupsi
Fakta tersebut, menurut Benang Merah, harusnya menjadi acuan bagi Pemko kenapa masih membiarkan operasi tanpa izin yang menurut pemeriksa negara mengakibatkan kehilangan potensi pajak sebesar Rp3 Miliar. "Jangan bermain-main api dengan izin karena menyangkut pendapatan negara atau daerah," sebutnya.
Berdasarkan fakta-fakta baik dokumen, temuan, inspeksi lembaga, Benang Merah Keadilan meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang memperkaya orang lain sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, oknum yang bemain berlindung di sejumlah Instansi, antara lain; Bapenda, DPMPTSP (Perizinan), Dinas Pariwisata, Satpol PP bahkan di DPRD.
"Kami meyakini terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara yang menguntungkan pihak lain selama bertahun-tahun. Harusnya APH masuk memakai pasal sapu jagad itu," tutupnya. ***