Dalam menulis berita, wartawan juga diminta tidak memilih kata-kata yang mengandung kebencian, dan memberi atribusi narasumber yang sesuai, tidak merendahkan.
Dasar pemberitaan keberagaman, wartawan menjunjung tinggi konstitusi dengan menggunakan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan gender.
Dalam konteks keberagaman wartawan juga harus mentaati KEJ, serta mengutamakan kemanusiaan dengan memperhatikan kelompok rentan, disabilitas, orang pada wilayah tertentu, dan orang dengan kondisi tertentu.
Dalam pemilihan topik liputan, wartawan mempelajari latar belakang peristiwa terkait dengan isu keberagaman, dan memiliki sensitivitas, mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi ketika memberitakan isu keberagaman.
Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas
Dewan Pers juga telah mengeluarkan peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas.
Pedoman ini menuntun para wartawan berempati dalam memilih kata-kata dalam pemberitaan.
Ada sejumlah terminologi yang tepat terkait pemberitaan penyandang disabilitas.
Wartawan juga bisa bertanya kepada subyek penyandang disabilitas terkait kalimat yang akan digunakan dalam pemberitaan/menulis berita.
Hindari penggunaan kata/kalimat:
1. Orang yang mengalami gangguan penglihatan, –ganti dengan–Netra;
2. Cacat –ganti dengan–penyandang disabilitas ;
3. Orang gila –ganti dengan– orang dengan gangguan jiwa, orang dengan skizoprenia;
4. Gagu –ganti dengan– penyandang disabilitas wicara;5
5. Idiot, terbelakang –ganti dengan– penyandang disabilitas intelektual;