Pendidikan Kunci Sukses Perusahaan Pers, Catatan M Nasir

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 28 April 2024 | 10:57 WIB
M. Nasir, Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia, dalam pemaparannya  pada Diskusi Nasional Vox Point Indonesia, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Sabtu (27/4/2024)m (f: istimewa)
M. Nasir, Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia, dalam pemaparannya pada Diskusi Nasional Vox Point Indonesia, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Sabtu (27/4/2024)m (f: istimewa)

Wartawan harus tahu etikanya ketika menggunakan AI, serta menerapkan kode etik jurnalistik (KEJ) dan pedoman-pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Misalnya pedoman pemberitaan ramah anak, pedoman pemberitaan disabilitas, dan pemberitaan terkait keberagaman.

Wartawan atau jurnalis juga wajib tahu soal Undang-Undang tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sebagai pengusaha pers juga demikian. Harus tahu apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus ditempuh oleh wartawan yang bekerja dalam perusahaannya.

Undang-undang, peraturan, dan pedoman-pedoman pemberitaan itu mengikat semua wartawan, baik yang bekerja di perusahaan main stream dan lama, maupun perusahaan rintisan (start up).

Belakangan ini banyak perusahaan start up, termasuk mereka yang bernaung di bawah organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang sekarang beranggotakan sekitar 2.600 perusahaan pers siber.

SMSI tahu tantangan yang dihadapi perusahaan start up dan para wartawannya.

Pendidikan khusus selalu diberikan, baik dilakukan SMSI sendiri, maupun dilakukan bersama Dewan Pers dan lembaga lain.

Sebagai terobosan, SMSI secara khusus mengundang ahli yang bekerja dalam jaringan Google untuk memberi pelatihan anggotanya.

Pelatihan diberikan sesuai sistem kerja Google, antara lain bagaimana menyesuaikan algoritma Google untuk mendongkrak tingkat keterbacaan.

Mempelajari KEJ dan Hukum Pers

Selain membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan jurnalistik, mulai merencanakan berita, wawancara, hingga menulis berita, wartawan harus tahu rambu-rambu hukum pers dan ketentuan yang berlaku.

Ada undang-undang tentang pers, dan KEJ yang harus dibaca.

Wartawan juga harus memahami Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan Keberagaman, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk radio dan televisi, Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, Pedoman hak Jawab, Penerapan hak tolak dan tanggung jawab hukum dalam perkara jurnalistik.

Setelah membaca semuanya, wartawan akan menulis berita dengan aman, tidak melanggar kode etik dan peraturan terkait pers.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPN Pekanbaru dan Wajah Buram Perang Melawan Mafia Tanah

Sabtu, 20 September 2025 | 11:38 WIB
X