Pendidikan Kunci Sukses Perusahaan Pers, Catatan M Nasir

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 28 April 2024 | 10:57 WIB
M. Nasir, Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia, dalam pemaparannya  pada Diskusi Nasional Vox Point Indonesia, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Sabtu (27/4/2024)m (f: istimewa)
M. Nasir, Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia, dalam pemaparannya pada Diskusi Nasional Vox Point Indonesia, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Sabtu (27/4/2024)m (f: istimewa)

Ada sejumlah pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang harus diperhatikan juga oleh wartawan.

Salah satunya adalah pedoman pemberitaan media siber. Pedoman ini dikeluarkan ketika mulai maraknya penerbitan media siber. Peraturan Dewan Pers ini bernomor 1/Peraturan-DP/III/2012. 

Pedoman pemberitaan media siber sudah banyak dibaca kalangan pers dan pembaca, kerena pedoman ini wajib dicantumkan di media siber.

Masyarakat yang akan memberi komentar juga harus tahu pedoman ini. 

Media siber mempunyai karakter khusus, berbasis internet, dan masih tetap harus mematuhi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan KEJ, serta pedoman pemberitaan dan peraturan terkait pers.

Pedoman ini membahas juga mengenai verifikasi, menguji kebenaran informasi yang akan menjadi bahan berita, dan keberimbangan berita.

Apabila berita belum cukup lengkap, media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa berita yang sudah dimuat itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dan akan diupayakan secepatnya.

Penjelasan dimuat di bagian akhir berita, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Dalam pedoman ini juga disebutkan tentang isi buatan pengguna (user generated content), pedoman ralat, koreksi, dan hak jawab, pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman, dan sengketa pemberitaan.

“Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatic korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers,” demikian salah satu butir pedoman pencabutan berita. 

Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. Media siber lain juga wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman

Dewan Pers mengeluarkan peraturan No. 02/Peraturan DP/XI/2022 tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman.

Semangatnya menghormati hak asasi manusia, setiap orang memiliki hak yang sama, hak bersuara, berpendapat, setara dengan yang lain.

Wartawan dituntut menghormati keberagaman sejak dari merencanakan liputan, memilih narasumber yang kompeten, sampai pemberitaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPN Pekanbaru dan Wajah Buram Perang Melawan Mafia Tanah

Sabtu, 20 September 2025 | 11:38 WIB
X